Struktur Organisasi Kemahasiswaan dan Alumni

Unit Kemahasiswaan dan Alumni STKIP PGRI Jombang
Struktur Organisasi Unit Kemahasiswaan dan Alumni

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Unit Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  2. Memberi arahan kepada Kepala Sub Bagian di Unit Kemahasiswaan dan Alumni untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Kemahasiswaan dan Alumni.
  4. Melaksanakan pembinaan di lingkungan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dalam melaksanakan tugas.
  5. Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas di bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
  6. Melaksanakan pemantauan kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa) dan seluruh unit kegiatan mahasiswa.
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja  bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
  8. Menghimpun dan menelaah peraturan dan pedoman di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan, penalaran dan kreativitas mahasiswa, Layanan Pusat Karir dan Alumni
  9. Melakukan Evaluasi seluruh Kegiatan Bagian dan Unit Kemahasiswaan dan Alumni.
  10. Mengkoordinasi laporan  bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni ke Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Kepala Sub Unit Penalaran dan Kreativitas

  1. Membuat atau menyusun rencana program kerja tahunan Sub Unit Penalaran dan Kreativitas.
  2. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan monitoring terhadap program pengembangan minat, bakat serta Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan STKIP PGRI Jombang.
  3. Melakukan pendampingan penyusunan program kerja Organisasi Kemahasiswaan;
  4. Melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi.
  5. Menghimpun administrasi/ laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Seluruh Kegiatan Ormawa.
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa.
  7. Melakukan administrasi kontrak kegiatan mahasiswa bidang minat dan penalaran mahasiswa.
  8. Melakukan pendataan Prestasi Mahasiswa.
  9. Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan.
  10. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Unit Penalaran dan Kreativitas.
  11. Melakukan evaluasi, penyusunan laporan Sub unit bagian dan laporan unit.

Staf Unit Minat Bakat dan Organisasi Kemahasiswaan

  1. Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan Kemahasiswaan.
  2. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan monitoring terhadap program pengembangan minat, bakat serta Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan STKIP PGRI Jombang.
  3. Melakukan pendampingan penyusunan program kerja Organisasi Kemahasiswaan.
  4. Melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi.
  5. Menghimpun administrasi/ laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Seluruh Kegiatan Ormawa.
  6. Melakukan pendataan Prestasi Mahasiswa.
  7. Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan.
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Unit Penalaran dan Kreativitas.
  9. Melakukan evaluasi, penyusunan laporan Sub unit bagian dan laporan unit.

Kepala Sub Unit Kesejahteraan dan Kewirausahaan

  1. Membuat program kerja tahunan sub unit Kesejahteraan dan Kewirausahaan
  2. Membantu Ormawa dalam merencana, mengkoordinir dan mengelola pemakaian sarana dan prasarana kampus
  3. Melakukan admisi Pengelolaan Beasiswa bagi Mahasiswa;
  4. Melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesejahteraan dan Kewirausahaan mahasiswa
  6. Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan
  7. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Unit;
  8. Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
  9. Membuat evaluasi dan laporan kegiatan.

Staf Unit LPKA Bidang Pusat Karir dan Konseling Mahasiswa

  1. Membuat program kerja tahunan Unit LPKA dan Konseling Mahasiswa.
  2. Melakukan pendampingan mahasiswa berwirausaha;
  3. Melaksanakan pelatihan dan kegiatan lainnya untuk mempersiapkan calon Lulusan dan alumni dalam meniti karir dan dunia kerja;
  4. Menyediakan info pelatihan dan lowongan kerja bagi mahasiswa dan alumni
  5. Melaksanakan bursa kerja dan rekruitmen kampus;
  6. Melakukan konseling mahasiswa;
  7. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPKA dan Konseling Mahasiswa.

Staf LPKA Bidang Alumni dan Pengembangan Mental Spiritual Kebangsaan

  1. Pembuatan program kerja tahunan LPKA bidang Alumni dan Pengembangan Mental Spiritual Kebangsaan.
  2. Mengkoordinasi Pelaksanaan Tracer Study/ Pelacakan Alumni.
  3. Mengkoordinasi pendelegasian mahasiswa dalam pelaksanaan peringatan hari besar dan kegiatan kebangsaan lainnya.
  4. Melaksanakan kegiatan pembinaan mental dan kebangsaan.
  5. Melaksanakan kegiatan pelatihan kepemimpinan mahasiswa.
  6. Melaksanakan kegiatan pendidikan bela negara/ kewiraan/ wawasan nusantara.
  7. Melaksanakan kegiatan pendidikan norma, etika, pembinaan karakter, dan soft skills mahasiswa.
  8. Melaksanakan kegiatan pendidikan atau gerakan anti korupsi.
  9. Melaksanakan kegiatan pendidikan gerakan anti penyalahgunaan NAPZA.