Struktur Organisasi Kemahasiswaan dan Alumni

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Sub Bagian Penalaran dan Kreativitas

  1. Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
  2. Memberi arahan kepada Kepala Sub Bagian dan Staf Bagian Kemahasiswaan dan Alumni untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
  4. Melaksanakan pembinaan di lingkungan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dalam melaksanakan tugas;
  5. Memonitor, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas pada unit Kemahasiswaan dan Alumni;
  6. Melaksanakan vasilitasi dan pemantauan kegiatan organisasi mahasiswa (ORMAWA) dan seluruh Bagian kegiatan mahasiswa;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana dan program kerja Bagian Kemahasiswaan dan Alumni
  8. Menghimpun dan menelaah peraturan dan pedoman di bidang kesejahteraan dan kewirausahaan, penalaran dan kreativitas mahasiswa, layanan pusat karir dan konseling serta layanan Alumni;
  9. Mengkoordinasi laporan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni ke Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Humas, dan Kerja Sama.

Kepala Sub Bagian Penalaran dan Kreativitas

  1. Membuat/ menyusun rencana program kerja tahunan Sub Bagian Penalaran dan Kreativitas;
  2. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan monitoring terhadap program pengembangan minat, bakat serta Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas PGRI Jombang;
  3. Melakukan pendampingan penyusunan program kerja Organisasi Kemahasiswaan;
  4. Melakukan layanan urusan pemberian izin, delegasi, atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
  5. Menghimpun administrasi/ laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Seluruh Kegiatan Ormawa;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat, bakat, penalaran dan organisasi kemahasiswan;
  7. Melakukan administrasi kontrak kegiatan mahasiswa bidang minat dan penalaran mahasiswa;
  8. Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;
  9. Melakukan   evaluasi,   penyusunan   laporan   Sub   Bagian   Penalaran   dan Kreativitas;
  10. Melaksanakan      kegiatan      pelatihan      keterampilan      managemen      dan kepemimpinan mahasiswa;
  1. Melaksanakan kegiatan pendidikan norma, etika, pembinaan karakter, dan soft skills mahasiswa.

Staf Bagian Minat Bakat dan Organisasi Kemahasiswaan

  1. Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan Kemahasiswaan;
  2. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan monitoring terhadap program pengembangan minat, bakat serta Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas PGRI Jombang;
  3. Melakukan pendampingan penyusunan program kerja Organisasi Kemahasiswaan;
  4. Menghimpun administrasi/ laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Seluruh Kegiatan Ormawa;
  5. Melakukan pendataan Prestasi Mahasiswa;
  6. Melakukan evaluasi, penyusunan laporan sub bagian minat, bakat, dan organisasi mahasiswa.
  7. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Bagian Penalaran dan Kreativitas.

Kepala Sub Bagian Kesejahteraan dan Kewirausahaan

  1. Membuat     program     kerja     tahunan    sub     Bagian    Kesejahteraan    dan Kewirausahaan
  2. Membantu    Ormawa    dalam    merencana,    mengkoordinir   dan    mengelola pemakaian sarana dan prasarana Kampus
  3. Melakukan admisi Pengelolaan Beasiswa bagi Mahasiswa;
  4. Melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesejahteraan dan Kewirausahaan mahasiswa
  6. Melakukan evaluasi, penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan
  7. Melakukan evaluasi, penyusunan laporan Sub Bagian Kesejahteraan dan Kewirausahaan;
  8. Mengkoordinasi pendelegasian mahasiswa dalam pelaksanaan peringatan hari besar dan kegiatan kebangsaan lainnya;
  9. Melaksanakan kegiatan pendidikan atau gerakan anti korupsi, gerakan anti penyalahgunaan NAPZA
  10. Melaksanakan kegiatan kampanye pencegahan kekerasan seksual dan Perundungan (bullying);
  11. Melaksanakan kegiatan kampanye kampus sehat/ green campus;
  12. Melaksanakan kegiatan pembinaan mental dan kebangsaan;
  13. Melaksanakan kegiatan pendidikan bela negara/kewiraan/wawasan nusantara;
  14. Melakukan    penyimpanan     dan     pemeliharaan    dokumen    Sub     Bagian Kesejahteraan dan Kewirausahaan.

Staf Bidang Layanan Pusat Karir dan Konseling Mahasiswa

  1. Membuat program kerja tahunan Bidang Layanan Pusat Karir dan Konseling Mahasiswa
  2. Melakukan pendampingan mahasiswa berwirausaha;
  3. Melaksanakan pelatihan dan kegiatan lainnya untuk mempersiapkan calon Lulusan dan alumni dalam meniti karir dan dunia kerja.
  • Menyediakan info pelatihan dan lowongan kerja bagi mahasiswa dan alumni
  • Melaksanakan bursa kerja dan rekruitmen kampus;
  • Melakukan konseling mahasiswa;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPKA dan Konseling Mahasiswa.

Staf Bidang Layanan Alumni

  1. Pembuatan program kerja tahunan bidang Layanan Alumni
  2. Mengkoordinasi Pelaksanaan Tracer Study/ Pelacakan Alumni dan pengguna;
  3. Mengkoordinasikan pembentukan ikatan alumni dan kegiatannya
  4. Mengembangkan program kegiatan dan pelayanan kepada alumni secara berkala
  5. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Bagian;
  6. Memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Tanda Alumni (KTA);
  7. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen layanan alumni.