SURAT EDARAN
Nomor: 770/7.088/KM/2021
tentang
PENJARINGAN BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA STKIP PGRI JOMBANG MELALUI PUSAT LAYANAN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan surat Sekretaris LLDIKTI Wilayah VII tentang Persiapan Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal 2021/2022 nomor: l814/LL7/KM/2021 tertanggal 10 Agustus 2021, maka STKIP PGRI Jombang melaksanakan Penjaringan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa melalui Program Pusat Layanan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bentuk Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester Gasal tahun akademik 2021/2022;
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa. Untuk kekurangan besaran biaya UKT/SPP tetap ditanggung mahasiswa.
B. Syarat Penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa
- Mahasiswa Aktif yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 tahun akademi 2021/2022;
- Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran.
- Prioritas penerima bantuan UKT/SPP semester Gasal tahun akademik 2021/2022 sebagai berikut:
a. Mahasiswa penerima pada semester sebelumnya yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
b. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester Gasal tahun akademik 2021/2022;
c. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di PTS.
4. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/ penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan akan diverifikasi oleh tim seleksi Bantuan UKT/SPP STKIP PGRI Jombang.
5. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi/ KIP Kuliah atau program lainnya yang mendapat pembiayaan UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian (termasuk Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka /MBKM Kemdikbudristek)
C. Prosedur Pengajuan Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa
- Pendaftaran dan Pemberkasan Online (melalui bit.ly/ukt_stkipjb) paling lambat tanggal 22 Agustus 2021 dilengkapi unggah dokumen scan sebagai berikut:
a. Scan bukti kepemilikan KIP, Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memiliki;
b. Scan KTM, KTP dan Kartu Keluarga (KK);
d. Scan Surat Pernyataan tidak sedang menerima dana bantuan dari sumber APBN/APBD/Swasta/lainnya (Silahkan Download DISINI);
e. Surat Pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala keuangan karena terdampak pandemi covid-19 (Silahkan Download DISINI);
- Verifikasi Berkas dan Wawancara
Verifikasi berkas dan kelayakan mahasiswa penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa akan dilakukan oleh Tim Seleksi Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dari hasil pemberkasan online yang telah dilakukan. Wawancara secara daring melalui aplikasi WhatsApp juga akan diterapkan untuk mengkonfirmasi berkas seleksi.
D. Mekanisme Penetapan dan Penyaluran
Penetapan penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa semester 3, 5, dan 7 tahun akademi 2021/2022 akan diumumkan setelah menerima kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dari LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Demikian untuk menjadi perhatian
Jombang, 13 Agustus 2021
a.n. Ketua
Wakil Ketua III
ttd,
Dr. Nanik Sri Setyani, M.Si.
NIP. 196711031992032001
Lampiran: