SELEKSI  BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI JOMBANG  MELALUI  PUSAT PEMBIAYAAN DAN ASESMEN PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI (KEMDIKTISAINTEK)

Dalam rangka persiapan pengajuan Bantuan UKT/SPP mahasiswa pada Semester Gasal 2025/2026 melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMDIKTISAINTEK), Universitas PGRI Jombang membuka Seleksi Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bentuk Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa

Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester Gasal tahun akademik 2025/2026. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk program studi yang terakreditasi baik, dan maksimal Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per mahasiswa untuk program studi yang terakreditasi baik Sekali

B. Syarat Penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa

  1. Mahasiswa tercatat aktif kuliah di semester Gasal 2025/2026 di Universitas PGRI Jombang pada PDDIKTI
  2. Mahasiswa semester 3, 5, atau 7 dan sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan lain yang sejenis.
  3. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai prioritas penerima Bansos PIP Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah).
  4. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial belum membayar atau sedang mengangsur pembayaran UKT/SPP di semester gasal 2025/2026.

C. Prosedur Pengajuan Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa

Pendaftaran dan Pemberkasan Online (melalui https://bit.ly/ukt_upjb2025) paling lambat tanggal 12 November 2025 dilengkapi unggah dokumen scan sebagai berikut:

  1. Scan KTP Mahasiswa
  2. Scan Kartu Keluarga (KK);
  3. Scan KTM
  4. Scan Status Aktif pada PDDIKTI di semester Gasal 2025/2026 (dapat discreenshot melalui alamat (https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/search/mahasiswa)
  5. Surat Pengajuan keringanan Biaya pendidikan (jika mengajukan ke kampus)
  6. Scan bukti kepemilikan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ penberima Bansos PIP jika memiliki; atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
  7. Scan Surat Pernyataan tidak sedang menerima dana bantuan dari sumber APBN/APBD/Swasta/lainnya (Silahkan Download: https://bit.ly/pernyataan_mhsUKT2025);

D. Verifikasi Berkas dan Wawancara

Verifikasi berkas dan kelayakan mahasiswa penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa akan dilakukan oleh Tim Seleksi Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dari hasil pemberkasan online yang telah dilakukan. Wawancara secara daring melalui aplikasi WhatsApp juga akan diterapkan untuk mengkonfirmasi berkas seleksi.

E. Mekanisme Penetapan dan Penyaluran

Penetapan penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa  semester Ganjil tahun akademik 2025/2026 akan diumumkan setelah menerima kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dari LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Jombang, 10 November 2025

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Humas, dan Kerjasama

Universitas PGRI Jombang

Dr. Fahimul Amri, M.Pd.

NIK. 0104770206