PENJARINGAN BANTUAN UKT/ SPP MAHASISWA TERDAMPAK COVID-19 MELALUI PROGRAM KIP KULIAH DI STKIP PGRI JOMBANG

SURAT EDARAN

Nomor: 350/7.088/KM/2020
tentang
Penjaringan Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa melalui Program KIP Kuliah 2020 melalui
Pusat Layanan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
di STKIP PGRI Jombang

 
Dalam rangka menjawab aspirasi masyarakat untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, pemerintah menghapuskan/mengalihkan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) pada tahun 2020 dan melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:

A. Bentuk Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa

  1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemic covid-19 di tahun 2020;
  2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;
  3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa

B. Syarat Penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa

  1. Mahasiswa Aktif yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
  2. Mahasiswa yang orangtua/ penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
  4. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan akan diverifikasi oleh tim seleksi Bantuan UKT/ SPP STKIP PGRI Jombang.
  5. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

C. Prosedur Pengajuan Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa

  1. Pendaftaran dan Pemberkasan Online
Pendaftaran dan pemberkasan persyaratan akan dilakukan secara daring (melalui google form pada tautan https://bit.ly/form-kip-bantuan-ukt-spp-2020) paling lambat tanggal 15 Juli 2020 dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Scan bukti kepemilikan KIP, Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memiliki;
b. Scan KTM, KTP dan Kartu Keluarga (KK);
c. Surat Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber APBN/APBD/Swasta/lainnya (didownload melalui tautan https://bit.ly/surat-pernyataan-tidak-sedang-menerima-beasiswa);
d. Bukti Penghasilan Orang tua (slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang disahkan oleh Kelurahan)
e. Surat Pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 didownload melalui tautan https://bit.ly/surat-pernyataan-terdampak-covid19; ditandatangani lengkap (kecuali/tanpa tanda tangan Wakil Ketua III )
2. Verifikasi Berkas dan Wawancara
Verifikasi berkas dan kelayakan mahasiswa penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa akan dilakukan oleh Tim Seleksi Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dari hasil pemberkasan online yang telah dilakukan. Wawancara secara daring melalui aplikasi WhatsApp juga akan diterapkan untuk mengkonfirmasi berkas seleksi.

D. Mekanisme Penetapan dan Penyaluran

Penetapan penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa untuk mahasiswa semester 3, 5, dan 7 akan diumumkan setelah perguruan tinggi menerima kuota Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dari LLDIKTI Wilayah VII dan melakukan seleksi verifikasi sesuai dengan syarat penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa. Usulan calon penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa akan diajukan melalui sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/) dan  mengikuti alur dan proses yang telah ditetapkan oleh  Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
Demikian untuk menjadi perhatian.
 
Jombang, 8 Juli 2020
a.n.  Ketua
Wakil  Ketua III
 
Dr. Nanik Sri Setyani, M.Si.
NIP 196711031992032001

DAFTAR TAUTAN :

  1. Pengumuman Diatas 
  2. Surat Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber APBN/APBD/Swasta/lainnya
  3. Surat Pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19
  4. LINK Pendaftaran/ Penjaringan dan Pemberkasan Online Bantuan UKT/SPP Mahasiswa melalui Program KIP Kuliah 2020 STKIP PGRI Jombang
  5. Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa melalui Program KIP Kuliah 2020
  6. Buku Pedoman Pelaksanaan KIP Kuliah 2020